Manusia diciptakan dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dalam
berinteraksi manusia mempunyai batasan-batasan tersendiri baik terhadap
Tuhan, sesama manusia, alam maupun hewan. Semua hal itu dikemas dalam
satu kata yakni Etika. Dalam dunia globalisasi seperti saat ini etika
merupakan hal yang sangat dibutuhkan, lain halnya pada saat zaman
prasejarah. Dalam era globalisasi dan informasi yang cepat pada saat ini
etika merupakan hal mendasar dalam hidup manusia. Menapa? Pada dasarnya
manusia saling menghargai terhadap orang lain baik dalam karya
(kekayaan intelektual) maupun sikap (attitude).
Etika adalah sebuah
prinsip benar atau salah yang digunakan seseorang, yang bertindak
sebagai pelaku moral yang bebas, untuk membuat keputusan untuk
mengarahkan perilakunya. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah
salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta
memudahkan pula dalam berkomunikasi. Bila digabungkan antara etika dan
teknologi informasi maka akan terbentuk pengertian, keputusan benar atau
salah dalam bertukar informasi, baik itu memberi maupun mengambil suatu
informasi dengan tujuan sebagai saran berkomunikasi dengan yang lain
(mesin/manusia), secara garis besar yaitu kaidah berkomunikasi.
Dengan terciptanya
etika informasi dan telekomunikasi, manusia dapat membedakan antara baik
atau buruknya suatu nilai informasi, contohnya adalah pantaskah
seseorang mengutip suatu informasi dari sumber lain tetapi mengatas
namakan hasil karyanya? Berhakkah seseorang bertaransaksi on-line dengan
menggunakan kartu kredit orang lain? Karena saat ini merupakan zaman
informasi yang cepat, maka saya ambil contoh etika dalam dunia maya
(internet).
Dalam berinternet terdapat etika bagi si pengguna (user) yakni :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk
di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan
serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok /
lembaga / institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan
ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara
atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri
harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet
umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi
situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Poin
di atas merupakan bentuk aturan/etika yanga positif dalam artian sesuai
dengan moral yang berlaku bagi orang timur. Berbeda dengan kebiasaan
orang barat, orang timur masih menjunjung tinggi norma sosial, walaupun
pada dasarnya setiap manusia mempunyai derajat yang sama tetapi
kebudayaanlah yang membedakannya. Sebab orang menyalahi etika dalam
teknologi dan informasi yaitu tidak berjalannya kontrol dan pengawasan
dari masyarakat. Mengapa terdapat kata “masyarakat”? karena pada
dasarnya manusia merupakan makhluk sosial.
Masalah
yang dihadapi saat ini bukanlah menyangkut budaya timur atau barat,
tetapi kebiasaan. Kebiasaan orang timur khususnya orang Indonesia yang
suka menyalahi aturan jual-beli di internet, tata cara penyampaian
informasi yang kurang baik, dan lain sebagainya. Mengapa orang Indonesia
masih sering manyalahi etika dalam ber internet? Salah satunya yaitu
kurang tegasnya aturan hokum yang telah di buat. Undang-undang yang
telah rampung mengenai TIK hanyalah sebagai aturan yang pasif, tanpa ada
tindak penegasannya. Mungkin kita harus meng hargai hak cipta dari
orang lain dengan berfikir terbalik “bagaimana bila hasil karya sendiri
di bajak/diambil oleh orang lain.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar