Sabtu, 30 Maret 2013

Person Centered Therapy


Client-centered Therapy adalah sebuah metode terapi yang diperkenalkan oleh seorang tokoh yang bernama Carl Rogers yang merupakan pencipta pendekatan konseling dan terapi yang dimaksudkan untuk membantu klien memenuhi potensi unik mereka dan menjadi pribadinya sendiri. Pada awalnya terapi ini bernama Client-centered Therapy, tetapi mulai tahun 1974 Rogers dan rekan-rekan sejawatnya mengubah nama terapi ini menjadi Person Centered Therapy untuk lebih menekankan pada aspek manusiawi. Tetapi nama Client-centered Therapy masih digunakan terus dalam penjelasan-penjelasan Rogers, bergantian dengan istilah Person-Centered Therapy. Person-Centered Therapy terutama digunakan untuk aktivitas -aktivitas di luar situasi terapi satu-lawan-satu. Pendekatan ini adalah upaya untuk melepaskan diri dari terapi psikodinamika dan usaha untuk mengemansipasi manusia dari dari pengaruh orangtua yang menguasai pikiran, perasaan, dan tindakan anak-anaknya.
Menurut Rogers, manusia pada dasarnya hidup di dunia pribadi dan subyektifnya. Pandangan pada perseptual subyektif klien inilah yang memunculkan istilah client-Centered, yang mana persepsi klien dianggap sebagai persepsinya mengenai realitas. Rogers menekankan bahwa satu-satunya realitas yang mungkin diketahui orang adalah dunia yang dipersepsinya dan dialaminya secara individual pada saat itu. Sementara ‘real world‘ adalah suatu realitas yang dapat disetujui semua orang.

Pada Client-centered Therapy, manusia dipandang secara positif sebagai makhluk yang berbudaya dan bergerak maju. Bahkan karena manusia adalah makhluk yang positif, manusia tidak perlu mengontrol impuls-impuls agresifnya, karena impuls-impuls agresif ini juga mengarah pada hal-hal yang positif. Misalkan; seorang kakak memarahi adiknya karena adiknya diyakini oleh sang kakak berbuat suatu kesalahan, sehingga kakak menegur untuk kebaikan diri adiknya. Contoh lain: Lembaga sensor film juga tidak diperlukan menurut pandangan ini karena manusia dapat menentukan sendiri yang positif dan baik untuk dirinya. Sebagai manusia yang positif dan bergerak maju, sebetulnya manusia memiliki kemampuan untuk menghindar dari gangguan kepribadian sehingga tanggung jawab dalam proses terapi terletak di tangan klien. Klien sebagai pribadi yang aktif mengetahui yang terbaik untuk dirinya. Akar Client-centered Therapy adalah kapasitas klien untuk menjadi waspada dan kemampuan untuk mengambil keputusan. Yang dimaksud waspada di sini adalah waspada terhadap dirinya sendiri maupun lingkungannya. Contohnya: klien waspada ketika ia mulai merasa bahwa dirinya marah terhadap pasangannya.

Yang menarik dari karakteristik Client-centered Therapy (lihat karakteristik dari ppt materi pertemuan 4) adalah adanya pandangan bahwa antara individu yang mengalami gangguan kepribadian dan yang tidak mengalami gangguan pada dasarnya tidak ada perbedaan. Yang berbeda antara individu yang terganggu dan tidak terganggu hanyalah kematangan psikologisnya. Dan satu lagi, Client-centered Therapy ini bukan merupakan sekumpulan teknik atau dogma, melainkan hanyalah merupakan cara untuk berbagi pengalaman hidup antara terapis dan klien. Dengan demikian tidak ada teknik khusus yang digunakan dalam pendekatan ini selain konsep-konsep dasar dan pandangan mengenai manusia yang perlu diperhatikan dalam memandang dunia fenomenal setiap individu.

Dalam kehidupan, manusia sering berpura-pura sebagai perlindungan terhadap ancaman. Ketika manusia berpura-pura itulah, manusia seperti memakai topeng dirinya. Dan manusia yang terlalu sering berpura-pura lama kelamaan akan menjadi terasing terhadap dirinya sendiri. Oleh sebab itu, manusia seringkali perlu bertanya “Who Am I?” untuk menyelaraskan antara dunia pribadinya yang ideal (ideal self) dan dunia kenyataan (real self), sehingga terbentuk kongruensi antara ideal self dengan real self. Apabila jarak kongruensi antara ideal self dan real self terlalu jauh, manusia akan menjadi bingung antara yang terjadi dengan dirinya dan yang terjadi dengan dunia di sekitarnya. Kematangan psikologis akan terganggu oleh karena kewaspadaan diri yang kurang optimal. Misalkan: ada seorang pria yang ingin menjadi dokter (ideal self), tetapi ternyata nilai-nilainya di fakultas kedokteran selalu kurang, sehingga ia sering tidak lulus ujian (real self). Hal seperti ini perlu menjadi pertimbangan pria tersebut, apakah ideal self-nya sudah kongruen dengan real self-nya? Apabila kurang kongruen, perlu dicari penyebabnya, yang kemungkinan besar, terkait dengan kurangnya kewaspadaan diri mengenai bakatnya yang menonjol. Individu yang seperti inilah yang membutuhkan Client-centered Therapy. Client-centered Therapy bertujuan agar individu dapat berfungsi secara penuh. Jadi diharapkan dengan mengikuti Client-centered Therapy, pria tersebut dapat menemukan bakat yang lebih menonjol dalam dirinya dan mengembangkan diri dengan bakatnya tersebut, sehingga ia dapat berfungsi secara penuh.

Dalam Client-centered Therapy, diri terapis berfungsi sebagai instrumen perubahan pada diri klien, sehingga sikap terapis memiliki peranan besar terhadap keberhasilan terapi ini. Terapis Client-Centered   sebaiknya menciptakan suasana yang kondusif yang mampu memfasilitasi pertumbuhan diri klien selama terapi berlangsung. Dalam hal ini, sebaiknya terapis bersifat hangat dan terbuka, sehingga perlahan-lahan klien akan merasa nyaman dan dengan sendirinya akan bersikap terbuka terhadap terapis. Selain itu, terapis tidak bersikap direktif, melainkan menciptakan hubungan yang bersifat menolong dengan menjadi cermin untuk klien. Dan yang tak kalah penting, terapis dalam klien Client-centered Therapy harus menjadi pribadi yang nyata/ jujur dalam hubungannya dengan klien. Pribadi terapis yang mampu memberi perhatian yang tulus pada klien tanpa syarat (Unconditional positive regard) juga menjadi prasyarat penting dalam Client-centered Therapy di samping kemampuan terapis untuk berempati secara akurat untuk memahami dunia klien yang fenomenal. Namun demikian, sikap terapis ini harus diimbangi dengan pribadi klien dan sikap klien yang positif selama sesi terapi berlangsung, sehingga dapat terwujud perubahan yang signifikan dalam diri klien yang merupakan buah dari proses terapi.


Kelebihan :
·  Pemusatan pada klien dan bukan pada terapist
·  Identifikasi dan hubungan terapi sebagai wahana utama dalam mengubah kepribadian.
·  Lebih menekankan pada sikap terapi daripada teknik.
·  Memberikan kemungkinan untuk melakukan penelitian dan penemuan kuantitatif.

    Kekurangan :

· Terapi berpusat pada klien dianggap terlalu sederhana

· Terlalu menekankan aspek afektif, emosional, perasaan

· Tujuan untuk setiap klien yaitu memaksimalkan diri, dirasa terlalu luas dan umum sehingga sulit untuk menilai individu.

·  Tidak cukup sistematik dan lengkap terutama yang berkaitan dengan klien yang kecil tanggungjawabnya.



Sumber :

Alwilsol(2008). Psikologi Kepribadian. UMM Press. Malang

Suryabrata, Sumadi (2008). Psikologi Kepribadian. Rajawali Pers. Jakarta.

Terapi Humanistik Eksistensial



 Psikologi Humanistik (Humanistic Psychology) diperkenalkan oleh sekelompok ahli psikologi yang pada awal tahun 1960-an bekerja sama di bawah kepemimpinan
 Abraham Maslow dalam mencari alternatif dari dua teori yang sangat berpengaruh atas pemikiran intelektual dalam psikologi. Kedua teori yang dimaksud adalah psikoanalisis dan behaviorisme. Maslow menyebut psikologi humanistik sebagai “kekuatan ketiga” (a third force).
Meskipun tokoh-tokoh psikologi humanistik memiliki pandangan yang berbeda-beda, tetapi mereka berpijak pada konsepsi fundamental yang sama mengenai manusia, yang berakar pada salah satu aliran filsafat modern, yaitu eksistensialisme. Eksistensialisme adalah hal yang mengada-dalam dunia (being-in-the-world), dan menyadari penuh akan keberadaannya (Koeswara, 1986 : 113). Eksistensialisme menolak paham yang menempatkan manusia semata-mata sebagai hasil bawaan ataupun lingkungan. Sebaliknya, para filsuf eksistensialis percaya bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih tindakan, menentukan sendiri nasib atau wujud dari keberadaannya, serta bertanggung jawab atas pilihan dan keberadaannya, dalam hal ini “pilihan” menjadi evaluasi tertinggi dari tindakan yang akan diambil oleh seseorang.

Terapi Eksistensial
Pada terapi ini memiliki tujuan untuk meluaskan kesadaran diri klien, dan karenanya meningkatkan kesanggupan pilihannya, yakni bebas dan bertanggung jawab atas arah hidupnya.
Dalam buku Teori dan Praktek Konseling Psikoterapi oleh Gerald Corey pada tahun 1999, terapi eksistensial juga bertujuan membantu klien menghadapi kecemasan sehubungan dengan pemilihan nilai dan kesadaran bahwa dirinya bukan hanya sekedar korban kekuatan-kekuatan determinisik dari luar dirinya. Terapi eksistensial memiliki cirinya sendiri oleh karena pemahamannya bahwa tugas manusia adalah menciptakan eksistensinya yang bercirikan integritas dan makna.
Psikologi eksistensial humanistic berfokus pada kondisi manusia. Pendekatan ini terutama adalah suatu sikap yang menekankan pada pemahaman atas manusia alih – alih suatu system teknik – teknik  yang digunakan untuk mempengaruhi klien. Pendekatan terapi eksistensial bukan suatu pendekatan terapi tunggal, melainkan suatu pendekatan yang mencakup terapi – terapi yang berlainan yang kesemuanya berlandaskan konsep – konsep dan asumsi – asumsi tentang manusia. Menurut Gerald Corey, (1988:54-55) ada beberapa konsep utama dari pendekatan eksistensial yaitu :
·         Kesadaran diri
Manusia memiliki kesanggupan untuk menyadari dirinya sendiri, suatu kesanggupan yang unik dan nyata yang memungkinkan manusia mampu berpikir dan memutuskan. Semakin kuat kesadaran diri itu pada seseorang, maka akan semakin besar pula kebebasan yang ada pada orang itu.
·         Kebebasan, tanggung jawab, dan kecemasan
Kesadaran atas kebebasan dan tanggung jawab dapat menimbulkan kecemasan yang menjadi atribut dasar pada manusia. Kecemasan eksistensial juga bisa diakibatkan oleh kesadaran atas keterbatasannya dan atas kemungkinan yang tak terhindarkan untuk mati.
·         Penciptaan Makna
Manusia itu unik, dalam artian bahwa dia berusaha untuk menemukan tujuan hidup dan menciptakan nilai-nilai yang akan memberikan makna bagi kehidupan. Pada hakikatnya manusia memiliki kebutuhan untuk berhubungan dengan sesamanya dalam suatu cara yang bermakna, sebab manusia adalah makhluk rasional.

Fungsi dan Peran Terapis
Tugas utama dari seorang terapis adalah berusaha memahami keberadaan klien dalam dunia yang dimilikinya. Tugas terapis diantaranya adalah membantu klien agar menyadari keberadaanya dalam dunia: “Ini adalah saat ketika pasien melihat dirinya sebagai orang yang terancam, yang hadir di dunia yang mengancam dan sebagai subyek yang memiliki dunia”. Peran terapis sebagai ”spesialis mata ketimbang pelukis”, yang bertugas memperluas dan memperlebar lapangan visual pasien.
Penerapan Teknik dan Prosedur Terapeutik
Pendekatan eksistensial pada dasarnya tidak memiliki perangkat teknis yang siap pakai seperti kebanyakan pendekatan lainya. Pendekatan ini bisa menggunakan beberapa teknik dan konsep psikoanalitik, juga bisa menggunakan teknik kognitif-behavioral. Metode yang berasal dari Gestalt dan analis Transaksional pun sering digunakan. Akan tetapi pada intinya, teknik dari pendekatan ini adalah penggunaan kemampuan dari pribadi terapis itu sendiri.
Pada saat terapis menemukan keseluruhan dari diri klien, maka saat itulah proses terapeutik berada pada saat yang terbaik. Penemuan kreatifitas diri terapis muncul dari ikatan saling percaya dan kerjasama yang bermakna dari klien dan terapis.
Proses konseling oleh para eksistensial meliputi tiga tahap. Dalam tahap pendahuluan, konselor membantu klien dalam mengidentifikasi dan mengklarifikasi asumsi mereka terhadap dunia. Klien diajak mendefinisikan cara pandang agar eksistensi mereka diterima. Konselor mengajarkan mereka bercermin pada eksistensi mereka dan meneliti peran mereka dalam hal pencitpaan masalah dalam kehidupan mereka.
Pada tahap pertengahan, klien didorong agar bersemangat untuk lebih dalam meneliti sumber dan otoritas dari system mereka. Semangat ini akan memberikan klien pemahaman baru dan restrukturisasi nilai dan sikap mereka untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan dianggap pantas.
Tahap Terakhir berfokus pada untuk bisa melaksanakan apa yang telah mereka pelajari tentang diri mereka. Klien didorong untuk mengaplikasikan nilai barunya dengan jalan yang kongkrit. Klien biasanya akan menemukan kekuatan untuk menjalani eksistensi kehidupanya yang memiliki tujuan. Dalam perspektif eksistensial, teknik sendiri dipandang alat untuk membuat klien sadar akan pilihan mereka, serta bertanggungjawab atas penggunaaan kebebasan pribadinya.
Kelebihan
  1. Teknik ini dapat digunakan bagi klien yang mengalami kekurangan dalam perkembangan dan kepercayaan diri.
  1. Adanya kebebasan klien untuk mengambil keputusan sendiri.
  1. Memanusiakan manusia.
Kekurangan
  1. Dalam metodologi, bahasa dan konsepnya yang mistikal
  1. Dalam pelaksanaannya tidak memiliki teknik yang tegas.
  1. Terlalu percaya pada kemampuan klien dalam mengatasi masalahnya (keputusan ditentukan oleh klien sendiri)
Sumber :
Gerald, Corey. 1988. Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi.Bandung : PT ERESCO
Feist, Jess & Gregory J Feist. 2008. Theories of Personality. Yogyakarta : Pustaka Pelajar




Terapi Psikoanalisis


Psikoanalisis Sigmund Freud adalah salah satu tokoh pencetus teori Psikoanalisa.  merupakan penemuan yang berdampak pada perkembangan psikologi. Psikoanalisa ditemukan dalam usaha untuk menyembuhkan pasien-pasien yang menderita hysteria. Sigmund Freud sendiri dilahirkan di Moravia pada tanggal 6 Mei 1856 dan meninggal di London pada tanggal 23 September 1939.Pada mulanya istilah psikoanalisis hanya dipergunakan dalam hubungan dengan Freud saja, sehingga "psikoanalisis" dan "psikoanalisis" Freud sama artinya. Bila beberapa pengikut Freud dikemudian hari menyimpang dari ajarannya dan menempuh jalan sendiri-sendiri, mereka juga meninggalkan istilah psikoanalisis dan memilih suatu nama baru untuk menunjukan ajaran mereka. Psikoanalisis memiliki tiga penerapan yaitu suatu metode penelitian dari pikiran,suatu ilmu pengetahuan sistematis mengenai perilaku manusia & metode perlakuan terhadap penyakit psikologis atau emosional.
Berbagai pendekatan dalam perlakuan yang disebut "psikoanalitis" berbeda-beda sebagaimana berbagai teori yang juga beragam. Psikoanalisis Freud, baik teori maupun terapi berdasarkan ide-ide Freud telah menjadi basis bagi terapi-terapi moderen dan menjadi salah satu aliran terbesar dalam psikologi.Sebagai tambahan, istilah psikoanalisis juga merujuk pada metoda penelitian terhadap perkembangan anak. Dalam cakupan yang luas dari psikoanalisis ada setidaknya 20 orientasi teoretis yang mendasari teori tentang pemahaman aktivitas mental manusia dan perkembangan manusia.
Struktur kepribadian
Menurut Freud, kehidupan jiwa memiliki tiga tingkatan kesadaran, yakni sadar, prasadar,dan tak-sadar.
Aliran psikoanalisis Freud merujuk pada suatu jenis perlakuan dimana orang yang dianalisis mengungkapkan pemikiran secara verbal, termasuk asosiasi bebas, khayalan, dan mimpi, yang menjadi sumber bagi seorang penganalisis merumuskan konflik tidak sadar yang menyebabkan gejala yang dirasakan dan permasalahan karakter pada pasien, kemudian menginterpretasikannya bagi pasien untuk menghasilkan pemahaman diri untuk pemecahan masalahnya.
Terapi Psikoanalisis
Adapun tujuan  di dalam terapi adalah Membentuk kembali struktur karakter individu dengan jalan membuat kesadaran yang tak disadari didalam diri klien serta Focus pada upaya mengalami kembali pengalaman masa kanak-kanak.
Intervensi khusus dari seorang penganalisis biasanya mencakup mengkonfrontasikan dan mengklarifikasi mekanisme pertahanan, harapan, dan perasaan bersalah. Melalui analisis konflik, termasuk yang berkontribusi terhadap daya tahan psikis dan yang melibatkan tranferens kedalam reaksi yang menyimpang, perlakuan psikoanalisis dapat mengklarifikasi bagaimana pasien secara tidak sadar menjadi musuh yang paling jahat bagi dirinya sendiri: bagaimana reaksi tidak sadar yang bersifat simbolis dan telah distimulasi oleh pengalaman kemudian menyebabkan timbulnya gejala yang tidak dikehendaki. Terapi dihentikan atau dianggap selesai saat pasien mengerti akan kenyataan yang sesungguhnya, alasan mengapa mereka melakukan perilaku abnormal, dan menyadari bahwa perilaku tersebut tidak seharusnya mereka lakukan, lalu mereka sadar untuk menghentikan perilaku itu.
psikoanalisis terdapat beberapa metode terapi, cara pelaksanaan, keefektifan, kekurangan dan kelebihan dari  metode terapi yang dicetuskan oleh Sigmund Freud, diantara :
1. Metode asosiasi bebas
  • Cara pelaksanaan metode terapi ini, pasien harus meninggalkan setiap sikap kritis terhadap fakta-fakta yang disadari, dan mengatakan apa saja yang timbul dalam pemikirannya. Keefektifan metode ini yaitu, seorang peneliti dapat mengetahui semua pengalaman-pengalaman masa lalu yang dialami dengan pasien dengan menganalisa semua perkataan pasien, namun dalam hal ini, peneliti harus lebih jeli dan paham dengan apa yang dikatakan oleh pasien.
  • Pada metode ini terdapat kekurangan-kekurangan yang menimbulkan problem-problem baru. Salah satu yang paling mencolok adalah transferensi. Dalam proses transferensi si pasien menghayati kembali perasaan-perasaan dari masa kanak-kanak dan mengarahkan perasaan-perasaan ini kepada dokternya. Perasaan ini bisa bersifat  positif ataupun negatif.
2. Metode tentang mimpi.
Mimpi merupakan suatu tema yang penting sekali bagi freud. Penafsiran atas mimpi merupakan sesuatu yang penuh dengan informasi historis dan kaya akan analisis-analisis klinis yang menarik.
  • Cara metode ini, dengan menyelidiki apa saja yang menyibukkan subjek pada hari sebelumnya. Peneliti memerintahkan subjek untuk beristirahat dari segala aktivitas-aktivitasnya, psikis maupun fisis, dan harus mencapai taraf normal. Keefektifan pada metode menafsirkan mimpi, orang harus menelusuri proses terbentuknya mimpi dalam arah yang berlawanan.
  • Kelebihan metode ini bagi freud, analisis mimpi membawa banyak keuntungan. Pertama-tama analisis itu dapat meneguhkan hipotesisnya tentang susunan dan berfungsinya hidup psikis.
3. Interpretasi Mimpi
Interpretasi mimpi merupakan penafsiran atau makna dari apa yang kita mimpikan. Pada zaman kuno, mimpi selalu dikaitkan dengan dunia supranatural. Artinya dewa-dewa dan setanlah yang muncul dalam mimpi. Mimpi yang indah dan membahagiakan  memberikan arti sebagai kehadiran dewa atau Tuhan, sedangkan mimpi yang buruk menakutkan dianggap merupakan kehadiran setan saat manusia tidur.  Penafsiran atau interpratasi atas mimpi semakin berkembang. Menurut freud mimpi merupakan penghubung antara kondisi bangun dan tidur. Dimana mimpi adalah ekspresi yang terdistorsi atau yang sebenarnya dari keinginan-keinginannya yang terlarang diungkapkan dalam keadaan terjaga. Freud menginterpretasikan mimpi dengan metode subjektif spekulatif. Dalam interpretasinya freud lebih mengaitkan dengan tema-tema seksual dengan melambangkan simbol-simbol tersebut dengan objek dan aktivitas seksual. Pada perkembangannnya, interpretasi atau penafsiran mimpi seakan-akan berkembang berhubungan dengan kondisi, kebiasaan, dan kebudayaan masyarakat.
4. Analisis resistensi
Resistensi adalah sesuatu yang melawan kelangsungan terapi dan mencegah klien mengemukakan bahan yang tidak disadari. Selama asosiasi bebas dan analisa mimpi, klien dapat menunjukkan ketidaksediaan untuk menghubungkan pikiran, perasaan dan pengalaman tertentu. Freud memandang resistensi sebagai dinamika tak sadar yang digunakan oleh klien sebagai pertahanan terhadap kecemasan yang tidak bisa dibiarkan yang akan meningkat jika klien menjadi sadar atas perasaan yang direpres.
5. Analisis transfaransi
Resistensi dan transfaransi merupakan dua hal inti dalam terapi psikoanalisis. Transfaransi dalam keadaan normal adalah pemindahan emosi dari orangtua kepada terapis. Dalam keadaan neurosis, merupakan pemuasan libido klien yang diperoleh melalui mekanisme pengganti atau lewat kasih sayang yang melekat dan kasih sayang pengganti. Dengan car ini, maka diharapkan klien dapat menghidupkan kembali masa lampaunya dalam terapi dan memungkinkan klien mampu memperoleh pemahaman atas sifat-sifat dari fiksasi-fiksasi, konflik-konflik, serta mengatakan kepada klien suatu pemahaman mengenai pengaruh masa lalu terhadap kehidupannya saat ini.
Kelebihan dan kekurangan dari Terapi Psikoanalisis
Kelebihan :
·        Terapi ini memiliki dasar teori yang kuat.
·        Terapi ini bisa membuat klien mengetahui masalah apa yang selama ini tidak disadarinya.
Kekurangan :
·         Waktu yang dibutuhkan dalam terapi terlalu panjang
·         Memakan banyak biaya bagi klien.

Sumber :
Corey Gerald. 2005. Theory and Practice of Counseling and Psychoterapy. Thompson learning: USA.




Jumat, 23 November 2012

Multikulturalisme

Kesadaran multikultur sebenarnya sudah muncul sejak Negara Republik Indonesia terbentuk. Pada masa Orde Baru, kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan dan persatuan. Paham monokulturalisme kemudian ditekankan. Akibatnya sampai saat ini, wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah. Ada juga pemahaman yang memandang multikultur sebagai eksklusivitas. Multikultur justru disalahartikan yang mempertegas batas identitas antar individu. Bahkan ada yang juga mempersoalkan masalah asli atau tidak asli.
Multikultur baru muncul pada tahun 1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya, demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. 

Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society) sehingga corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mozaik. Di dalam mozaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mozaik tersebut. Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.


Tulisan berikut ingin menunjukkan bahwa upaya membangun masa depan bangsa Indonesia di atas pondasi multikultural hanya mungkin dapat terwujud bila: pertama, konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya; serta kedua upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini.



Konsep Multikulturalisme

Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme mau tidak mau juga mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.


Dalam upaya membangun masa depan bangsa, paham multikulturalisme bukan hanya sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi lainnya. Multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam kehidupan bermasya-rakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dengan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.


Sebagai sebuah ide atau ideologi multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang tercakup dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, dan kehidupan politik, dan berbagai kegiatan lainnya di dalam masyarakat yang bersangkutan kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antar manusia dalam berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia.


Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap seperti apa corak etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan sesuatu pengelolaan manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi keluaran (out-put). Apakah memang ada pedoman etika dalam setiap struktur manajemen, ataukah tidak ada pedoman etikanya, ataukah pedoman etika itu ada yang ideal (yang dicita-citakan dan yang dipamerkan) dan yang aktual (yang betul-betul digunakan dalam proses-proses manajemen dan biasanya disembunyikan dari pengamatan umum)? 


Cita-cita reformasi yang sekarang ini tampaknya mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya, ada baiknya digulirkan kembali. Alat penggulir bagi proses-proses reformasi sebaiknya secara model dapat dioperasionalkan dan dimonitor, yaitu mengaktifkan model multikulturalisme untuk meninggalkan masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural Indonesia. Sebagai model, maka masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau Bhinneka Tunggal Ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat Indonesia pada tingkat lokal dan nasional.


Dalam upaya ini harus dipikirkan adanya ruang-ruang fisik dan budaya bagi keanekaragaman kebudayaan yang ada setempat atau pada tingkat lokal maupun pada tingkat nasional dan berbagai corak dinamikanya. Upaya ini dapat dimulai dengan pembuatan pedoman etika dan pembakuannya sebagai acuan bertindak sesuai dengan adab dan moral dalam berbagai interaksi yang terserap dalam hak dan kewajiban dari pelakunya dalam berbagai struktur kegiatan dan manajemen pemerintahan. Pedoman etika ini akan membantu upaya-upaya pemberantasan KKN secara hukum


Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan integrasi nasional melalui revitalisasi gagasan (mutualisme, musyawarah dan mufakat, kesetaraan) dan nilai-nilai agama (kasih sayang, damai, keadilan dan persatuan) dalam ruang lingkup pergaulan sesama anak bangsa. Memang tidak mudah bagi bangsa yang pluralistik dan multikultural untuk menjaga integrasi nasional, namun hal tersebut tetap dapat dilakukan.


Hal-hal yang harus kita lakukan adalah: pertama, meningkatkan pemahaman tentang multikulturalisme Indonesia. Perlu dilakukan penumbuhan rasa saling memiliki aset-aset nasional yang berasal dari nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia, khususnya dari suku-suku bangsa, sehingga mendorong terbentuknya shared property dan shared entitlement. Artinya upaya membuat seseorang dari kawasan Barat Indonesia dapat menghargai, menikmati dan merasakan sebagai milik sendiri berbagai unsur kebudayaan yang terdapat di kawasan Timur Indonesia, dan demikian pula sebaliknya.


Kedua, setiap program pembangunan hendaknya mengemban misi menciptakan dan menyeimbangkan mutualisme sebagai wujud doktrin kebersamaan dalam asas kekeluargaan (mutualism and brotherhood) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian strategi dan kebijakan pembangunan, khususnya strategi dan kebijakan budaya, harus bertolak dan berorientasi pada upaya memperkokoh persatuan Indonesia melalui upaya menumbuhkan mutualisme antar komponen bangsa dan di tingkat grass-roots, antar anggota masyarakat.


Dalam asas kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan (mutualism and brotherhood atau ukhuwah) yang sekaligus dapat menumbuhkan modal sosial, kerjasama di bidang pembangunan ekonomi dapat melibatkan berbagai lokalitas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan ataupun desa, dengan dirancangnya upaya membentuk dan mengembang-kan mutualisme untuk memperkokoh integrasi dan kohesi nasional. Dengan demikian akan terwujud pembangunan ekonomi dan sekaligus interdependensi sosial. Pola interdependensi, yang sekaligus merupakan ketahanan budaya, harus dirancang oleh lembaga perencanaan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagai bagian dari integritas bangsa. Untuk memperkokoh kohesi nasional, perencanaan akan menjadi tujuan strategis karena perencanaan mendesain masa depan.



Membangun Masa Depan Bangsa di Atas Pondasi Multikultural

Untuk membangun bangsa ke depan diperlukan upaya untuk menjalankan asas gerakkan multikulturalisme menjadi sebuah ideologi yang dianggap mampu menyelesaikan berbagai masalah, sebagai berikut:


  • Manusia tumbuh dan besar pada hubungan sosial di dalam sebuah tatanan tertentu, dimana sistem nilai di terapkan dalam berbagai simbol-simbol budaya dan ungkapan-ungkapan bangsa.
  •  Keanekaragaman budaya menunjukkan adanya visi dan sistem dari masing-masing kebudayaan sehingga budaya satu memerlukan budaya lain. Dengan mempelajari kebudayaan lain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan makna multikulturalisme
  • Setiap kebudayaan secara internal adalah majemuk sehingga dialog berkelanjutan sangat diperlukan sebagai modal terciptanya semangat persatuan dan kesatuan.

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian. Kompetensi kebudayaan adalah kumpulan pengetahuan yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tindakan komunikatif membuat interpretasi-interpretasi yang dapat mengkondisikan tercapainya konsesus mengenai sesuatu. Kompetensi kemasyarakatan merupakan tatanan-tatanan syah yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tindakan komunikatif membentuk solidaritas sejati. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang memungkinkan seorang subjek dapat berbicara dan bertindak dan karenanya mampu berpartisipasi dalam proses pemahaman timbal balik sesuai konteks tertentu dan mampu memelihara jati dirinya sendiri dalam berbagai perubahan interaksi.


Semangat kebersamaan dalam perbedaan sebagaimana terpatri dalam wacana Bhineka Tunggal Ika perlu menjadi ruh atau spirit penggerak setiap tindakan komunikatif, khususnya dalam proses pengambilan keputusan politik, keputusan yang menyangkut persoalan kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara. Jika tindakan komunikatif terlaksana dalam sebuah komunitas masyarakat multikultural, hubungan diagonal ini akan menghasilkan beberapa hal penting, misalnya:

  • Reproduksi kultural yang menjamin bahwa dalam konsepsi politik yang baru, tetap ada kelangsungan tradisi dan koherensi pengetahuan yang memadai untuk kebutuhan konsesus praktis dalam praktek kehidupan sehari-hari.
  • Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen politik yang diatur secara resmi (legitimate) tanpa menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan.
  • Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi politik yang disepakati harus mampu memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga.

Dapat dikatakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekuensinya ialah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan pluralistik; tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan.


Dengan demikian kita melihat bahwa semboyan “Satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa dan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ masih jauh dari kenyataan sejarah. Ia masih merupakan mitos yang perlu didekatkan dengan realitas sejarah, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku, ras dan agama, yang kesemuanya itu akan menjadikan Indonesia menjadi sebuah bangsa yang mampu mengakomodasi kemajemukkan itu menjadi suatu yang tangguh sehingga ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa dapat dihindari. 


Dengan memperhatikan pokok-pokok tentang multikulturalisme dan dihubungkan dengan kondisi negara Indonesia saat ini, kiranya menjadi jelas bahwa multikulturalisme perlu dikembangkan di Indonesia, karena justru dengan kebijakan inilah kita dapat memaknai Bhinneka Tunggal Ika secara baik, seimbang dan proporsional. Dengan kebijakan ini pula kita dapat membangun masa depan bangsa melalui penerapan “Persatuan Indonesia” serta mengembangkan semangat nasionalisme sebagaimana diharapkan.

Hal penting lainnya dalam rangka membangun masa depan kehidupan berbangsa adalah melalui kebijakan strategi kebudayaan nasional. Kita mengetahui bahwa Indonesia merupakan bangsa yang pluralistik dan multikultural. Ciri pluralistik, dengan keanekaragaman suku-suku bangsa dengan adat istiadatnya masing-masing, bahasa, tradisi, keragaman agama dan kepercayaan tradisional. Ciri multikultural, dengan melihat setiap suku bangsa sebagai kesatuan budaya dan kearifan lokal yang dimilikinya, masing-masing dengan keunggulan budayanya maupun hambatan budayanya. Keunggulan diangkat untuk didayagunakan sebaik-baiknya dalam pembangunan nasional, sedangkan hambatan budaya diatasi melalui pendekatan kultural yang seksama. Kepada anak-anak bangsa, sejak usia dini harus ditanamkan keyakinan bahwa penduduk negara kita yang multikultural merupakan suatu mozaik yang membentuk suatu gambar indah, dalam kesatuan bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Strategi kebudayaan nasional Indonesia juga harus diisi dengan nilai-nilai yang mendorong kemajuan bangsa, dimulai dengan membangun manusia yang cerdas hidupnya, yang bukan hanya cerdas otaknya tetapi lebih penting lagi mempunyai kehidupan yang berharkat dan bermartabat tinggi, tidak rendah diri, sehingga mampu mendesain sendiri arah dan tujuan membangun bangsa dan negara, tanpa ketergantungan terhadap pihak asing, baik negara atau kekuatan asing. Dengan kata lain, menjadi tuan di negeri sendiri.


Nilai-nilai Kebudayaan Nasional Sebagai Unsur Ketahanan Budaya

Dalam risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memuat proses penyusunan isi pasal-pasal dalam UUD 1945 oleh para founding fathers untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya yang dipilih founding fathers itu sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara berkenaan dengan kebersamaan, kesetaraan dan keadilan, perlindungan, kesejahteraan rakyat, serta kemartabatan tinggi.


Para founding fathers menghendaki bahwa negara yang didirikan adalah Negara Pengurus, yakni negara yang mengurus rakyatnya sebaik-baiknya dan tidak menjadi Negara Kesatuan (Machtsstaat) melainkan menjadi Negara Hukum (Rechtsstaat). Para pendiri negara menolak le d roits de l’homme et du citoyen, menentang individualisme dan liberalisme dan memilih jiwa kebersamaan dan kekeluargaan serta gotong royong. Para pendiri negara menolak kedaulatan individu dan mengusulkan kedaulatan rakyat.


Namun dengan lenyapnya individualisme ini, tidaklah sampai hak warga negara dihilangkan semena-mena. Dalam kedaulatan rakyat, hak-hak warga negara dipelihara namun dibatasi oleh rasa bersama, yaitu oleh semangat kebersamaan dan kekeluargaan (mutualism and brotherhood). Di sinilah bangsa kita, melalui pernyataan kemerdekaannya, melaksanakan transformasi budaya, yaitu menghapuskan “daulat tuanku” dan menegakkan daulat rakyat. Dengan tidak dihapuskannya hak-hak individu secara semena-mena itu, berarti hak individu (dalam artian hak warga negara) tetap dihormati, yang dibatasi oleh kolektivisme.


Norma-norma di atas merupakan norma bagi the modernizing elite bangsa, khususnya kaum birokrat dan kaum akademisi. Dalam situasi dan kondisi saat ini norma-norma tersebut dapat dijabarkan melalui: pertama, rakyatlah yang dibangun. Rakyat harus dilihat sebagai subyek bukan obyek, sebagai aset bukan beban serta sebagai potensi pembangunan, bukan hambatan.


Kedua, pendidikan adalah untuk mencapai kehidupan yang cerdas dan mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah suatu konsepsi budaya, bukan sekedar konsepsi biologis-genetika. Pendidikan bukan semata-mata untuk menghasilkan otak yang cerdas melainkan juga untuk mencapai kemajuan adab, budaya dan persatuan.


Ketiga, sistem perekonomian didesain untuk kesejahteraan rakyat, walaupun hak individu tidak hilang sebgaimana yang tersirat dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Keempat, kesadaran akan kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. Prinsip kesetaraan dan keadilan tidak saja berkaitan dengan suku bangsa, agama, daerah, melainkan juga dengan gender.


Kelima, ditegaskan oleh para pendiri negara bahwa negara membangun kebudayaan nasional yang berkepribadian nasional. Nilai-nilai dan norma-norma itulah yang oleh para founding fathers disusun secara tulus untuk mengisi kebudayaan nasional yang dijadikan pedoman bagi rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan suatu mindset untuk mempersatukan bangsa Indonesia.

Menelusuri perjalanan sejarah hingga kurun waktu hampir empat dasawarsa ke belakang, terlihat bagaimana kebersamaan serta persatuan dan kesatuan bangsa menjadi kian rapuh, integrasi sosial terancam, pengkotakan makin meningkat, kesetaraan dan keadilan masih lebih banyak berada di tingkat gagasan dari pada di tingkat implementasinya dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga jelas terlihat dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Karena itu, dokrin mutualisme, prinsip menjaga kesatuan dan persatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia yang multikultural, serta prinsip mencapai keadilan dan kesetaraan (yang akan memperkuat kesatuan dan persatuan) dewasa ini dirasakan memerlukan suatu revitalisasi untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini harus dilakukan sejalan dengan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara agar tidak memudar atau tidak lagi dipercayai oleh sebagian kalangan. Pancasila bagi Indonesia adalah “asas bersama” bagi multikulturalisme Indonesia. Pancasila menjadi suatu common denomintor bagi pluralisme Indonesia dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan. 


Nama : Wendy Joice G.Kastanja
NPM : 18510474
Kelas : 3 PA 05 


http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=2801&Itemid=222